Rabu, 10 November 2010

Ijab kabul 3 bahasa

Teks Ijab dan Qobul Nikah

TEKS ATAU BACAAN IJAB DAN QOBUL NIKAH BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS.

Rabu, 06 Oktober 2010

KETENTUAN PENDAFTARAN HAJI TAHUN 2010


BABUSALAM, MASJIDIL HARAM
Assalamuallaikum Wr.Wb.
Dengan ini kami sampaikan bahwa
1.      Pendaftaran haji dilaksanakan di Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon jamaah haji (PMA No.15 Tahun 2006 pasal 3 ayat (1)
2.      Pendaftaran tidak bisa diwakilkan/dikuasakan, tapi harus datang sendiri yang bersangkutan dan tidak boleh kolektif.
3.      Pencetakan/pengisian SPPH dilakukan melalui SISKOHAT Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
4.      Persyaratan pendaftaran :
a.       Poto copy KTP (bukan KTP sementara/kipem) dan asli diperlihatkan.
b.      Pas photo sesuai kebutuhan
c.       Poto copy buku tabungan haji yang berisi minimal Rp.25.000.000,- dan asli diperlihatkan.
d.      Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat.
e.       Poto copy kartu keluarga dan asli diperlihatkan.
f.       Surat pernyataan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh camat setempat diatas materai Rp.6.000,- yang berisi pernyataan bahwa calon jama’ah yang akan mendaftar adalah benar-benar penduduknya.
g.      Usia minimal 18 Tahun, kecuali sudah nikah, yang dibuktikan dengan surat nikah.
5.      Perlu ada kejelian dan keberanian menolak dari petugas pendaftaran, jika terdapat pendaftar calon haji yang bukan penduduk asli walaupun secara administrasi lengkap.
6.      Perlu adanya pengawasan dan pengendalian dari unsur pimpinan.
7.      jika ternyata masih ada calon jama’ah haji yang sudah terlanjur mendaftar, padahal sebenarnya bukan penduduk asli, sebaiknya dimintakan untuk segera mengundurkan diri kembali ke asl daerah masing-masing, sebelum dilakukan verifikasi.
8.      jika ternyata ada petugas yang mencoba membnatu mempasilitasi atau menyimpang dari ketentuan di atas, kami tiodak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
Demikian, ketentuan-ketentuan di atas, kami tidak untuk dilaksanakn sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

SYARAT-SYARAT UTK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN DI KUA


Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA) :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Pas Port
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Rabu, 22 September 2010

Efek Minum Sambil Berdiri

Efek Minum Sambil Berdiri PDF Cetak E-mail
Sekecil dan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari sorotan islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum. Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya” (HR muslim).

Kamis, 19 Agustus 2010

TEMUKAN KAMI YA ALLAH PADA LAILATUL QODR ,

Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah satu malam yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia, Lailatul Qadar.
Banyak ayat didalam Al-Quran yang menceritakan tentang barakahnya malam ini, dimana pada malam ini diturunkan Al-Quran. Banyak diantara orang menunggu kedatangan Lailatur Qadar dalam sepuluh hari terakhir.

Rabu, 11 Agustus 2010

Marhaban ya Romadhan, Marhaban Bil Muthohiir, Tips : Agar Tetap Energik Selama Puasa

 
 Puasa atau tidak makan dan minum selama 12 jam di bulan Ramadan bukan berarti Anda tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Selama menjalankan ibadah puasa, jumlah asupan makanan berbeda dengan energi yang dikeluarkan.
Agar tak kehabisan energi selama menjalankan puasa ada beberapa kiat agar tubuh tetap fit selama berpuasa seperti dikutip dari Daffodil.

Selasa, 27 Juli 2010

Aqim Salatak - Internet (version 2)

Rabu, 21 Juli 2010

Agar Taqwa terasa mudah dan ringan (sufi underground)


Agar Taqwa Terasa Mudah dan Ringan
Oleh: KH DR. Emelham (Pimred Majalah Cahaya Sufi)

ALLAH SWT menciptakan manusia dengan kecenderungan mencari kepuasan dan menghindari kesulitan, padahal Allah Swt menghendaki para hamba-Nya untuk melakukan ibadah, yang berat, dan meninggalkan maksiat, yang sulit ditinggalkan. Dia menyelimuti surga-Nya dengan kesulitan dan menyelubungi neraka-Nya dengan kenikmatan syahwat.

kasus video luna maya and ariel


VIDEO ARIEL & LUNA; SYAHWAT KEMUNAFIKAN KITA
Oleh: KH DR Emelham
(Pimred Majalah Cahaya Sufi)

Dalam kontroversi Inul ‘ngebor’ beberapa tahun silam, mestinya para pemimpin bangsa langsung berkontemplasi, bahwa sudah sekian puluh tahun para pemimpin kita tidak menggunakan akal sehatnya untuk memimpin, para Ulamanya digambarkan oleh KH Mustofa Bisri berada dalam maljis dzikir yang ditengah-tengahnya ada penari yang ngebor. Sebuah potret luapan syahwat yang pahit dalam beragama, dalam ber-ritual dan keteladanan batin anak-anak bangsa ini.


Jumat, 25 Juni 2010

MEWASPADAI NAFSU DI BALIK TAAT

Kamis, 10 Juni 2010


MEWASPADAI NAFSU DI BALIK TAAT


Oleh: Emelham (Pimred Majalah Cahaya Sufi)

“Kalau bukan karena indahnya tutupnya Allah Swt, maka tak satu pun amal diterima.”Kenapa demikian? Sebab nafsu manusia senantiasa kontra dengan kebajikan, oleh sebab itu jika mempekerjakan nafsu, haruslah dikekang dari sifat atau karakter aslinya. Dalam firmanNya: “Siapa yang yang menjaga nafsunya, maka mereka itulah orang-orang yang menang dan bahagia.”(Al-Hasyr 9)

Jumat, 18 Juni 2010

KUA Astanaanyar Kota Bandung: Tutorial Simkah (Sistem Informasi Manejemen Nikah)

Selasa, 18 Mei 2010

DAFTAR PEGAWAI KUA KEC. JELUTUNG TAHUN 2013



DATA-DATA PEGAWAI KUA KECAMATAN JELUTUNG

Kamis, 22 April 2010

DATA PERISTIWA NIKAH & RUJUK PER KELURAHAN KEC. JELUTUNG THN 2007





DATA PERISTIWA NIKAH & RUJUK PER KELURAHAN KEC. JELUTUNG  THN 2007

DATA LANGGAR KEC. JELUTUNG






DATA LANGGAR  KEC. JELUTUNG

Senin, 19 April 2010

DATA MASJID SE-KECAMATAN JELUTUNG

KEMENTRIAN AGAMA
KECAMATAN JELUTUNG KOTA JAMBI

JL FATAH LASIDE NO TELP.0741-40541


FORMULIR PENDATAAN MASJID TAHUN : 2004

Selasa, 09 Maret 2010

SAMBUTAN KEPALA KUA KEC.JELUTUNG KOTA JAMBI

Assalamu'alaikum Wr. wb
           Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah_Nya kami dapat menampilkan Blog Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung Kota Jambi Propinsi Jambi sebagai upaya kami untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat mencari informasi pelayanan yang ada di KUA Kec. Jelutung Kota Jambi.
           Mudah-mudahan apa yang kami tampilkan dalam blog ini diharapkan sedikit banyak sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan di KUA Kec. Jelutung
           Tentunya dalam penyusunan Blog ini ada kekurangan dan kelemahan sehingga saran yang konsruktif dan membangun untuk perbaikan pada masa-masa yang akan datang.
           semoga kehadiran Blog ini bermanfaat bagi kita semua dalam tugas dan pengabdian. Amin ....
Wassalamu'alaikum wr. wb

Jambi, 9 Maret 2010
Kepala KUA Kec. Jelutung



                                  Ismail, S.Ag
                                NIP. 19680516 199603 1 002