Rabu, 06 Oktober 2010

KETENTUAN PENDAFTARAN HAJI TAHUN 2010


BABUSALAM, MASJIDIL HARAM
Assalamuallaikum Wr.Wb.
Dengan ini kami sampaikan bahwa
1.      Pendaftaran haji dilaksanakan di Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon jamaah haji (PMA No.15 Tahun 2006 pasal 3 ayat (1)
2.      Pendaftaran tidak bisa diwakilkan/dikuasakan, tapi harus datang sendiri yang bersangkutan dan tidak boleh kolektif.
3.      Pencetakan/pengisian SPPH dilakukan melalui SISKOHAT Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
4.      Persyaratan pendaftaran :
a.       Poto copy KTP (bukan KTP sementara/kipem) dan asli diperlihatkan.
b.      Pas photo sesuai kebutuhan
c.       Poto copy buku tabungan haji yang berisi minimal Rp.25.000.000,- dan asli diperlihatkan.
d.      Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat.
e.       Poto copy kartu keluarga dan asli diperlihatkan.
f.       Surat pernyataan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh camat setempat diatas materai Rp.6.000,- yang berisi pernyataan bahwa calon jama’ah yang akan mendaftar adalah benar-benar penduduknya.
g.      Usia minimal 18 Tahun, kecuali sudah nikah, yang dibuktikan dengan surat nikah.
5.      Perlu ada kejelian dan keberanian menolak dari petugas pendaftaran, jika terdapat pendaftar calon haji yang bukan penduduk asli walaupun secara administrasi lengkap.
6.      Perlu adanya pengawasan dan pengendalian dari unsur pimpinan.
7.      jika ternyata masih ada calon jama’ah haji yang sudah terlanjur mendaftar, padahal sebenarnya bukan penduduk asli, sebaiknya dimintakan untuk segera mengundurkan diri kembali ke asl daerah masing-masing, sebelum dilakukan verifikasi.
8.      jika ternyata ada petugas yang mencoba membnatu mempasilitasi atau menyimpang dari ketentuan di atas, kami tiodak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
Demikian, ketentuan-ketentuan di atas, kami tidak untuk dilaksanakn sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

SYARAT-SYARAT UTK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN DI KUA


Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA) :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Pas Port
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.