Rabu, 17 Desember 2014

Program Didikan Subuh Masjid Baiturahman Kel. Lebak Bandung Kecamatan Jelutung


Jelutung (15/12/2014) KUA Kec. Jelutung melaksanakan didikan subuh pagi minggu (14/12/2014) di Masjid Baiturrahman RT. 27 Kel. Lebak bandung. Program didikan subuh adalah program Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi (H.Mahbub Daryanto) untuk menghidupkan kembali tradisi masyarakat lokal jambi yang belajar agama di waktu subuh.
Waktu subuh adalah waktu yang ideal untuk menyerap ilmu dan menurut kepala KUA Kec. Jelutung (Sataria, S.Ag) didikan subuh yang diikuti anak-anak adalah masa pertumbuhan ideal. karena menuntut ilmu waktu anak-anak ibarat mengukir di atas batu. tetapi kalau sudah dewasa baru ada keinginan menuntut ilmu bagaikan melukis di atas air.
Menurut Pengelola didikan subuh masjid baiturahman, dipengajian ini disamping diajarkan ilmu pokok tentang Al-qur'an, juga diajarkan berbagai ilmu lain, seperti al qur'an hadits, aqidah akhlak dan figh dalam bahasa arab melayu. biar anak didik mampu membaca al qur'an dan juga mampu membaca kitab-kitab di Provinsi jambi yang banyak menggunakan penulisan arab melayu. (fth)

Jumat, 12 Desember 2014

Nikah di Kantor

Jelutung (12/12/2014) Setelah dikeluarkannya PP no. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni tarif biaya nikah, terjadi peningkatan peristiwa nikah yang dilaksnakan di kantor, sejak penerapan pp tersebut tanggal 10 Juli 2014 dari peristiwa di KUA kec. Jelutung selama periode Juli s/d Oktober tercatat 79 Peristiwa nikah dikantor dari 173 peristiwa periode tersebut.
Menurut Kepala KUA Kec. Jelutung ( Sataria, S.Ag) peningkatan ini mungkin terjadi karena dampak masa pasca kejadian yang menimpa KUA Kediri, sehingga beberapa masa tersebut KUA-KUA se Indonesia lebih banyak mengarahkan masyarakat untuk menikah di Kantor saja, hal terbukti karena masih ada masyarakat yang datang ke KUA dan bertanya boleh tidak menikah di luar KUA. dan jawabannya saat ini adalah boleh.
 Alhamdulillah, sesuai aturan dalam PP no. 48 tahun 2014 keluar, Nikah boleh diluar kantor dan boleh di kantor, namun dengan ketentuan nikah diluar kantor dikenakan tarif Rp. 600.000,- dan nikah di kantor pada jam kerja dikenakan tarif Rp. 0, -.
KUA Kec. Jelutung juga terus mensosialisasikan PP tersebut dalam setiap kesempatan kegiatan KUA yang bersentuhan dengan masyarakat.  (fth)

Pawai Tahun baru Islam 1436 H

Jelutung (12/12/2014) Tahun baru Islam adalah momentum untuk umat Islam merefleksikan semua perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup agar menjadi lebih baik dimasa-masa mendatang.



Sabtu, 18 Oktober 2014

Prosedur Nikah di KUA Kec. Jelutung


  • A.   Calon Pengantin (catin) mendaftarkan rencana pernikahan mereka ke KUA Kec. Jelutung dengan melampirkan Persyaratan sebagai berikut :
1.    Formulir Model N1, N2 dan N4 yang ditanda tangani oleh Lurah / Kepala Desa
2.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Catin
3.    Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4.    Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah (dibutuhkan untuk kebenaran nama catin)
  • B.   Calon pengantin (Catin) yang berstatus duda atau Janda harus melampirkan persyaratan tambahan :
1. Jika status duda/Janda karena kematian istri/suami harus melampirkan surat keterangan kematian atau formulir model N6 yang ditandatangani lurah/kepala desa.
2.  Jika status duda/Janda karena perceraian harus melampirkan surat akta cerai dari pengadilan Agama.
3.   Khusus status Janda yang ingin menikah lagi agar memperhatikan habisnya masa Iddah, untuk Janda karena kematian suami masa iddah 120 hari ( 4 bulan) dan Janda karena perceraian masa iddah 100 hari ( 3 bulan 10 hari )
  • C.   Calon Pengantin (catin) yang berdomisili di luar KUA Kec. Jelutung diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA kecamatan Catin berdomisili.
  • D.   Calon Pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI harus melampirkan surat izin nikah dari atasan yang berwenang.
  • E.   Calon pengantin yang mendaftarkan rencana pernikahannya kurang dari 10 hari kerja harus melampirkan surat dispensasi dari Kecamatan Jelutung dengan rentang waktu minimal 3 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
  • F.    Hal-hal lain yang kurang jelas boleh ditanyakan langsung ke KUA Kec. Jelutung Kota Jambi, Komplek MAN Model Jambi, alamat Jl. Fatah laside No. 06 Kebun Handil depan AKBID Annisa Kota Jambi.

Rabu, 10 September 2014

Juma't Bersih KUA Kec. Jelutung

 Jelutung (9/9/2014). Kebersihan adalah sebahagian dari Iman. menerapkan prinsip tersebut KUA Kec. jelutung berusaha selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor.
Karena kita ini hidup lebih banyak bergaul atau bersosialisasi di kantor, oleh karena itu dengan banyaknya kita hidup dikantor, kita harus ciptakan suasana kantor yang nyaman, indah dan bersih.
Menurut Kepala KUA, kalau suasana kantor bersih, nyaman dan indah. semangat kerja akan tinggi dan kinerja yang dihasilkan akan maksimal.
tahun-tahun kedepan setiap pegawai akan dituntut kinerjanya. apa yang dikerjakannya dan bagaimana hasil kinerjanya.
mudah-mudahan dengan semangat jum'at bersih, semangat kerja di hari senin akan selalu tetap penuh semangat dan keikhlasan. (fth)

Kamis, 04 September 2014

Contoh Pengisian Slip Setoran Nikah di KUA Kec. Jelutung Jambi







Peragaan Manasik haji Sholat di Pesawat

Jelutung (4/9/2014) Pada hari senin minggu yang lalu, KUA Kec. Jelutung telah mengadakan Bimbingan Manasik haji Kecamatan. Manasik tahun ini diikuti oleh 50 orang calon jamaah haji yang insya Allah berangkat tahun ini. Bimbingan manasik haji tahun 1435 H ini dilaksanakan di masjid Al Muhajirin Komplek Perumnas handil Jaya.
Bimbingan manasik Kecamatan Jelutung dilaksanakan selama 7 hari pertemuan dengan nara sumber berjumlah delapan orang. Pelaksanaan Bimbingan manasik haji Kecamatan Jelutung dibuka secara resmi oleh kepala kantor Kementerian Kota Jambi (H.Muhammad Ikbal) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 dan kepala kemenag Kota jambi sekaligus memberikan materi tentang panduan perjalanan ibadah haji kepada semua peserta bimbingan manasik haji kec. jelutung.
Dalam pengarahannya kepala Kemenag Kota jambi berharap kepada semua calon jamaah haji agar serius dan mengambil ilmu yang diajarkan oleh para nara sumber dan mendoakan menjadi haji mabrur.
Dalam materi peragaan pada hari yang ke 4 diisi oleh nara sumber H. Rusli Adam, yang dalam peragaannya mempraktekkan bagaimana cara tayamun dan sholat di Pesawat.  (fth)

Program Tanam Pohon Calon Pengantin di Kota Jambi

Jelutung (04/09/2014) Menghadapi panas global, salah satu program Bapak Walikota Jambi (Sy. fasya) menggerakkan program tanam pohon kepada setiap calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di Kota Jambi.
Sebagai perwujudan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung melaksnakan program tanam pohon tersebut, saat ini sejak tanggal 04 agustus 2014 telah puluhan pohon ditanam oleh setiap pasangan calon pengantin. dalam penanaman pohon ini tidak ditentukan jenis pohon yang akan ditanam, namun kami anjurkan pohon hijau yang rimbun, bahkan lebih baik pohon yang menghasilkan buah.
Menurut Kepala KUA Jelutung (Sataria, S.Ag), calon pengantin menanam pohon dirumah masing-masing, kemudian di foto dan fotonya dikirimkan ke KUA Kec. Jelutung sebelum walikota menyiapkan Hutan Cinta.  namun memudahkan calon pengantin yang tidak punya halaman tanah berupa sementara boleh menanam dihalaman KUA. (fth)

Pengumuman Pelaksanaan PP No. 48 tahun 2014



PENGUMUMAN
No. Kk.05.10.7/PW.00/ IX /       /2014

Berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2014 dan PMA Nomor 24 tahun 2014, bersama ini kami umumkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan baru tersebut :

  1. Calon Pengantin Harus mendaftarkan pernikahannya Terlebih dahulu dan telah diperiksa data Model N dan walinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung.
  2. Calon Pengantin yang akan melaksanakan nikah atau rujuk di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung pada hari dan jam kerja dikenakan tarif  Rp. 0 (nol) Rupiah
  3. Calon Pengantin yang akan melaksanakan Nikah di luar kantor Urusan Agama (KUA) dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah)
  4. Biaya Nikah disetorkan ke Rekening Bendahara Penerimaan pada Bank yang ditetapkan.

             1). BRI cabang Jakarta Cut Mutiah,  nomor Rekening         :  
               0230-01-002788-30-4
            2). BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan Rekening :
              0346138083
            3). Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama Rekening :
             103-00-0622674-6
            4). BTN Cabang Jakarta Kuningan Rekening :
             00000001-30-555666-7


     5.   Slip setoran yang digunakan adalah slip umum yang ada pada Bank masing-masing dengan cara     
           pengisian  sebagai berikut :

a.       Nomor Rekening                 : diisi nomor rekening Bank yang dipilih
b.       Nama/pemilik rekening    : Bendahara Penerima PNBP NR Kementerian Agama RI
c.       Nama                                      : Nama Pasangan Calon Pengantin
d.       Alamat Penyetor                  : Alamat tempat pernikahan Calon Pengantin
e.    Keterangan/berita/remaks/validasi          : diisi dengan nama calon suami/ Jelutung/ Kota Jambi/ Jambi ( contoh : Abdullah/Jelutung/Kota Jambi/Jambi )
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomi.