Sabtu, 18 Oktober 2014

Prosedur Nikah di KUA Kec. Jelutung


  • A.   Calon Pengantin (catin) mendaftarkan rencana pernikahan mereka ke KUA Kec. Jelutung dengan melampirkan Persyaratan sebagai berikut :
1.    Formulir Model N1, N2 dan N4 yang ditanda tangani oleh Lurah / Kepala Desa
2.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Catin
3.    Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4.    Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah (dibutuhkan untuk kebenaran nama catin)
  • B.   Calon pengantin (Catin) yang berstatus duda atau Janda harus melampirkan persyaratan tambahan :
1. Jika status duda/Janda karena kematian istri/suami harus melampirkan surat keterangan kematian atau formulir model N6 yang ditandatangani lurah/kepala desa.
2.  Jika status duda/Janda karena perceraian harus melampirkan surat akta cerai dari pengadilan Agama.
3.   Khusus status Janda yang ingin menikah lagi agar memperhatikan habisnya masa Iddah, untuk Janda karena kematian suami masa iddah 120 hari ( 4 bulan) dan Janda karena perceraian masa iddah 100 hari ( 3 bulan 10 hari )
  • C.   Calon Pengantin (catin) yang berdomisili di luar KUA Kec. Jelutung diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA kecamatan Catin berdomisili.
  • D.   Calon Pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI harus melampirkan surat izin nikah dari atasan yang berwenang.
  • E.   Calon pengantin yang mendaftarkan rencana pernikahannya kurang dari 10 hari kerja harus melampirkan surat dispensasi dari Kecamatan Jelutung dengan rentang waktu minimal 3 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
  • F.    Hal-hal lain yang kurang jelas boleh ditanyakan langsung ke KUA Kec. Jelutung Kota Jambi, Komplek MAN Model Jambi, alamat Jl. Fatah laside No. 06 Kebun Handil depan AKBID Annisa Kota Jambi.

KUA JELUTUNG

KUA JELUTUNG

Jl. Fatah Laside No.06 Kebon Handil Jelutung Jambi.