Rabu, 17 Desember 2014

Program Didikan Subuh Masjid Baiturahman Kel. Lebak Bandung Kecamatan Jelutung


Jelutung (15/12/2014) KUA Kec. Jelutung melaksanakan didikan subuh pagi minggu (14/12/2014) di Masjid Baiturrahman RT. 27 Kel. Lebak bandung. Program didikan subuh adalah program Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi (H.Mahbub Daryanto) untuk menghidupkan kembali tradisi masyarakat lokal jambi yang belajar agama di waktu subuh.
Waktu subuh adalah waktu yang ideal untuk menyerap ilmu dan menurut kepala KUA Kec. Jelutung (Sataria, S.Ag) didikan subuh yang diikuti anak-anak adalah masa pertumbuhan ideal. karena menuntut ilmu waktu anak-anak ibarat mengukir di atas batu. tetapi kalau sudah dewasa baru ada keinginan menuntut ilmu bagaikan melukis di atas air.
Menurut Pengelola didikan subuh masjid baiturahman, dipengajian ini disamping diajarkan ilmu pokok tentang Al-qur'an, juga diajarkan berbagai ilmu lain, seperti al qur'an hadits, aqidah akhlak dan figh dalam bahasa arab melayu. biar anak didik mampu membaca al qur'an dan juga mampu membaca kitab-kitab di Provinsi jambi yang banyak menggunakan penulisan arab melayu. (fth)

Jumat, 12 Desember 2014

Nikah di Kantor

Jelutung (12/12/2014) Setelah dikeluarkannya PP no. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni tarif biaya nikah, terjadi peningkatan peristiwa nikah yang dilaksnakan di kantor, sejak penerapan pp tersebut tanggal 10 Juli 2014 dari peristiwa di KUA kec. Jelutung selama periode Juli s/d Oktober tercatat 79 Peristiwa nikah dikantor dari 173 peristiwa periode tersebut.
Menurut Kepala KUA Kec. Jelutung ( Sataria, S.Ag) peningkatan ini mungkin terjadi karena dampak masa pasca kejadian yang menimpa KUA Kediri, sehingga beberapa masa tersebut KUA-KUA se Indonesia lebih banyak mengarahkan masyarakat untuk menikah di Kantor saja, hal terbukti karena masih ada masyarakat yang datang ke KUA dan bertanya boleh tidak menikah di luar KUA. dan jawabannya saat ini adalah boleh.
 Alhamdulillah, sesuai aturan dalam PP no. 48 tahun 2014 keluar, Nikah boleh diluar kantor dan boleh di kantor, namun dengan ketentuan nikah diluar kantor dikenakan tarif Rp. 600.000,- dan nikah di kantor pada jam kerja dikenakan tarif Rp. 0, -.
KUA Kec. Jelutung juga terus mensosialisasikan PP tersebut dalam setiap kesempatan kegiatan KUA yang bersentuhan dengan masyarakat.  (fth)

Pawai Tahun baru Islam 1436 H

Jelutung (12/12/2014) Tahun baru Islam adalah momentum untuk umat Islam merefleksikan semua perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup agar menjadi lebih baik dimasa-masa mendatang.