Assalamuallaikum Wr.Wb.
Dengan ini kami sampaikan bahwa
1. Pendaftaran haji dilaksanakan di Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon jamaah haji (PMA No.15 Tahun 2006 pasal 3 ayat (1)
2. Pendaftaran tidak bisa diwakilkan/dikuasakan, tapi harus datang sendiri yang bersangkutan dan tidak boleh kolektif.
3. Pencetakan/pengisian SPPH dilakukan melalui SISKOHAT Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
4. Persyaratan pendaftaran :
a. Poto copy KTP (bukan KTP sementara/kipem) dan asli diperlihatkan.
b. Pas photo sesuai kebutuhan
c. Poto copy buku tabungan haji yang berisi minimal Rp.25.000.000,- dan asli diperlihatkan.
d. Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat.
e. Poto copy kartu keluarga dan asli diperlihatkan.
f. Surat pernyataan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh camat setempat diatas materai Rp.6.000,- yang berisi pernyataan bahwa calon jama’ah yang akan mendaftar adalah benar-benar penduduknya.
g. Usia minimal 18 Tahun, kecuali sudah nikah, yang dibuktikan dengan surat nikah.
5. Perlu ada kejelian dan keberanian menolak dari petugas pendaftaran, jika terdapat pendaftar calon haji yang bukan penduduk asli walaupun secara administrasi lengkap.
6. Perlu adanya pengawasan dan pengendalian dari unsur pimpinan.
7. jika ternyata masih ada calon jama’ah haji yang sudah terlanjur mendaftar, padahal sebenarnya bukan penduduk asli, sebaiknya dimintakan untuk segera mengundurkan diri kembali ke asl daerah masing-masing, sebelum dilakukan verifikasi.
8. jika ternyata ada petugas yang mencoba membnatu mempasilitasi atau menyimpang dari ketentuan di atas, kami tiodak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
Demikian, ketentuan-ketentuan di atas, kami tidak untuk dilaksanakn sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.