PENGUMUMAN
No.
Kk.05.10.7/PW.00/ IX / /2014
Berdasarkan PP Nomor 48 tahun
2014 dan PMA Nomor 24 tahun 2014, bersama ini kami umumkan beberapa hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan aturan baru tersebut :
- Calon Pengantin Harus mendaftarkan pernikahannya Terlebih dahulu dan telah diperiksa data Model N dan walinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung.
- Calon Pengantin yang akan melaksanakan nikah atau rujuk di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jelutung pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 0 (nol) Rupiah
- Calon Pengantin yang akan melaksanakan Nikah di luar kantor Urusan Agama (KUA) dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah)
- Biaya Nikah disetorkan ke Rekening Bendahara Penerimaan pada Bank yang ditetapkan.
1). BRI
cabang Jakarta Cut Mutiah, nomor Rekening :
0230-01-002788-30-4
2). BNI
Kantor Cabang Utama Pecenongan Rekening :
0346138083
3). Bank
Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama Rekening :
103-00-0622674-6
4). BTN
Cabang Jakarta Kuningan Rekening :
00000001-30-555666-7
5. Slip setoran yang digunakan adalah slip umum yang ada pada Bank masing-masing dengan cara
pengisian sebagai berikut :
a. Nomor
Rekening : diisi
nomor rekening Bank yang dipilih
b. Nama/pemilik
rekening : Bendahara Penerima PNBP NR
Kementerian Agama RI
c. Nama : Nama
Pasangan Calon Pengantin
d. Alamat
Penyetor : Alamat
tempat pernikahan Calon Pengantin
e. Keterangan/berita/remaks/validasi : diisi dengan nama calon suami/ Jelutung/ Kota
Jambi/ Jambi ( contoh
: Abdullah/Jelutung/Kota Jambi/Jambi )
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomi.